Prosedur Penerimaan Mahasiswa Pindahan

Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris STKIP Kie Raha Ternate menerima mahasiswa pindahan/transfer/konversi, baik pindahan antar program studi dalam internal STKIP Kie Raha Ternate, maupun pindahan antar perguruan tinggi selama perguruan tinggi tersebut terdaftar di dalam basis data DIKTI. Penerimaan mahasiswa pindahan hanya dapat dilaksanakan pada semester ganjil. Berikut ini adalah prosedur dan persyaratan penerimaan mahasiswa pindahan.

Pindah antar Program Studi

Persyaratan:

  1. Mahasiswa yang bersangkutan benar-benar mahasiswa yang terdaftar dalam basis data program studi asal.
  2. Mahasiswa yang bersangkutan memiliki surat keterangan pindah yang valid yang diterbitkan oleh Program Studi dan disahkan oleh BAAK STKIP Kie Raha Ternate.
  3. Mahasiswa yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh administrasi akademik dan keuangan di Program Studi asal sebelum pindah dan ini dibuktikan dengan slip-slip pembayaran asli, KRS asli, dan KHS asli.
  4. Mahasiswa yang bersangkutan bukan mahasiswa yang telah D.O.

Prosedur:

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan pindah kepada Program Studi asal serta menyelesaikan seluruh administrasi akademik dan keuangan di Program Studi Asal.
  2. Mahasiswa mengajukan permohonan pindah kepada Program Studi tujuan.
  3. Mahasiswa mendapatkan surat kesediaan menerima dari Program Studi tujuan berdasarkan pertimbangan bukti-bukti dan dokumen yang ada pada mahasiswa tersebut.
  4. Mahasiswa mendapatkan surat pindah dari Program Studi asal berdasarkan surat kesediaan menerima dari program studi tujuan.
  5. Mahasiswa memasukkan berkas lengkap berupa: Surat Pindah dari program studi asal, Slip-slip pembayaran asli, KRS asli, KHS asli, Kartu Mahasiswa asli, fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir, serta 3 lembar pasfoto hitam putih berukuran 3×4.
  6. Mahasiswa mendapatkan formulir penerimaan pindahan dari Program Studi tujuan dan juga surat pernyataan pindah.
  7. Mahasiswa mengisi dan mengembalikan dokumen yang disebutkan pada nomor 6 di atas.
  8. Program studi melakukan konversi nilai matakuliah berdasarkan kurikulum yang berlaku di program studi.
  9. Program studi melakukan registrasi pada basis data PDDIKTI dan menerbitkan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) untuk mahasiswa yang bersangkutan.
  10. Mahasiswa melakukan pembayaran SPP semester berjalan dan melakukan registrasi dan kontrak matakuliah pada program studi tujuan. Kontrak matakuliah disesuaikan dengan kandungan berita acara konversi dari program studi tujuan.

Pindah antar Perguruan Tinggi

Persyaratan:

  1. Mahasiswa yang bersangkutan benar-benar mahasiswa yang terdaftar dalam basis data perguruan tinggi asal.
  2. Mahasiswa yang bersangkutan memiliki surat keterangan pindah yang valid yang diterbitkan oleh Program Studi atau Fakultas dan disahkan oleh BAAK Perguruan Tinggi asal.
  3. Mahasiswa yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh administrasi akademik dan keuangan di Perguruan Tinggi asal sebelum pindah dan ini dibuktikan dengan slip-slip pembayaran asli, KRS asli, dan KHS asli.
  4. Mahasiswa yang bersangkutan bukan mahasiswa yang telah D.O.

Prosedur:

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan pindah kepada Program Studi, atau fakultas di perguruan tinggi asal serta menyelesaikan seluruh administrasi akademik dan keuangan di Perguruan Tinggi asal.
  2. Mahasiswa mengajukan permohonan pindah kepada Program Studi tujuan melalui BAAK perguruan tinggi tujuan.
  3. Mahasiswa mendapatkan surat kesediaan menerima dari Program Studi tujuan berdasarkan pertimbangan bukti-bukti dan dokumen yang ada pada mahasiswa tersebut.
  4. Mahasiswa mendapatkan surat pindah dari Program Studi atau fakultas dari perguruan tinggi asal berdasarkan surat kesediaan menerima dari program studi tujuan.
  5. Mahasiswa memasukkan berkas lengkap berupa: Surat Pindah dari program studi di perguruan tinggi asal, Slip-slip pembayaran asli, KRS asli, KHS asli, Kartu Mahasiswa asli, fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir, serta 3 lembar pasfoto hitam putih berukuran 3×4. Untuk mahasiswa program D2 atau D3 yang telah lulus wajib menyertakan fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi asal.
  6. Mahasiswa mendapatkan formulir penerimaan pindahan dari Program Studi tujuan dan juga surat pernyataan pindah.
  7. Mahasiswa mengisi dan mengembalikan dokumen yang disebutkan pada nomor 6 di atas.
  8. Program studi melakukan konversi nilai matakuliah berdasarkan kurikulum yang berlaku di program studi.
  9. Program studi melakukan registrasi pada basis data PDDIKTI dan memberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM).
  10. Mahasiswa melakukan pembayaran SPP semester berjalan dan melakukan registrasi dan kontrak matakuliah pada program studi tujuan. Kontrak matakuliah disesuaikan dengan kandungan berita acara konversi dari program studi tujuan.

Dengan tidak mengindahkan persyaratan dan prosedur yang telah disebutkan ini, maka yang bersangkutan tidak akan diproses di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris STKIP Kie Raha Ternate. Persyaratan dan Prosedur di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku atau kebijakan dari STKIP Kie Raha Ternate.